Perpanjangan SIM Tidak Perlu Sertifikat Mengemudi

2

Istimewa.

ZONA TERKINI — Korlantas Polri memastikan bahwa kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM. , dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

“Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (17/6/23).

Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.

“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

(my/hn/um)

BACA JUGA :  Dosen UMSIDA Ciptakan Teknologi Cerdas di SD Muhammadiyah 3 Pandaan