“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ungkap Dirlantas dilansir dari laman pmjnews, Senin (15/5/23).
Kombes. Pol. Latif Usman menambahkan bahwa penindakan melalui tilang elektronik tetap diberlakukan. Penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelas Dirlantas.
(bg/pr/um)