Deddy Rusdiana: Mediasi Sebagai Solusi Konflik Luar Pengadilan

36

Deddy Rusdiana, S.Si.,SH.,MH.,CCD.,C.Med., C.Ht (Mediator Senior Mediator.my.id)

ZONATERKINI.COM — Puasa Ramadan tidak hanya sekedar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperdalam keimanan dan kesalehan dalam hidup sehari-hari. Oleh karena itu, selama bulan Ramadan, dihimbau untuk menjaga kesucian hati dan tidak terlibat dalam konflik atau pertentangan dengan sesama manusia.

Hubungan antara manusia dan konflik sesama adalah sesuatu yang sangat erat dan selalu terjadi dalam kehidupan manusia. Konflik antar manusia dapat muncul karena adanya perbedaan pandangan, kepentingan, nilai, atau tujuan antara individu atau kelompok manusia. Selain itu, konflik juga dapat muncul karena faktor eksternal seperti ketidakadilan, ketidaksetaraan, atau ketidakadilan sosial.

Salah satu alternatif penyelesaian konflik adalah melalui mediasi di luar pengadilan dalam menyelesaikan sengketa atau konflik antara dua belah pihak,” Ungkap Deddy Rusdiana, Mediator bersertifikat dari FHP Mediasi Indonesia, Selasa (4/4).

Mediasi sendiri, lanjut Deddy Rusdiana merupakan sebuah cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral atau mediator untuk membantu kedua belah pihak menemukan kesepakatan tanpa harus melalui proses persidangan.

Dalam penjelasan, Deddy Rusdiana menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Luar Pengadilan menyebutkan bahwa mediasi dapat dilakukan dalam kasus-kasus sengketa yang terjadi antara pihak-pihak di luar pengadilan. Baik yang bersifat perdata maupun pidana, yang dapat diakhiri dengan perdamaian. Jenis-jenis konflik yang dapat ditangani melalui mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung, antara lain:

1. Konflik Perdata, seperti sengketa bisnis, kontrak, jual beli, dan lain-lain.
2. Konflik Keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, dan lain-lain.
3. Konflik Pidana, seperti tindak pidana ringan atau kejahatan ringan.

BACA JUGA :  Penipuan Tiket Konser Coldplay Terdapat di Sejumlah Polda

Adapun mediator yang terlibat dalam mediasi di luar pengadilan haruslah merupakan mediator yang tersertifikasi oleh Mahkamah Agung. Seperti Deddy Rusdiana, yang berpraktek melalui mediator.my.id yang telah memenuhi standar kompetensi dan etika dalam melakukan mediasi.

Dengan adanya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan sengketa atau konflik dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan efektif. Hal ini juga dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa,” Terang Deddy Rusdiana.

Namun, menahan konflik dan sengketa antara manusia selama Ramadan yaitu dengan menjalin hubungan yang harmonis dengan sesama manusia lebih diutamakan. Dengan cara ini, kita dapat memperoleh berkah dan rahmat dari Allah SWT, serta mengembangkan kualitas hidup kita secara keseluruhan,” Tutup Deddy Rusdiana. (Red)